3 Tahun Berturut Tidak RAT, Koperasi Dapat Dibubarkan

PEKANBARU ­– Kepala Dinas Koperasi UKM Kota Pekanbaru Dr.H.IDRUS, S.Ag, M.Ag dalam hal ini diwakili oleh Kepala Bidang Kelembagaan DARYANIS FEBRIHANI, S.Pd, M.Pd menghadiri undangan Rapat Anggota Tahunan (RAT) Koperasi Mitra Sejati Kita Tahun Buku 2020 yang dilaksanakan secara Virtual melalui Zoom Meeting bertempat di Dinas Koperasi UKM Kota Pekanbaru Jalan Teratai No. 83 Lt. 2 Kecamatan Sukajadi, Jumat (18/06/2021).

Rapat Anggota Tahunan itu dihadiri oleh Ketua Pengurus Koperasi dr. AHMAD SYUBKI ASY’ARI, beserta seluruh jajaran kepengurusan, Pengawas, dan Anggota Koperasi Mitra Sejati Kita.

Pada kesempatan tersebut, Kepala Dinas Koperasi UKM Kota Pekanbaru Dr.H.IDRUS, S.Ag, M.Ag melalui Kabid Kelembagaan DARYANIS FEBRIHANI, S.Pd, M.Pd memberikan apresiasi kepada Pengurus, Pengawas, dan Anggota Koperasi karena telah melaksanakan RAT dengan opsi secara Virtual disaat Pandemi Covid-19 ini.

“Rapat Anggota Tahunan adalah hal yang mutlak dilaksanakan oleh Koperasi setiap tahun karena jika 3 tahun berturut-turut  tidak melaksanakannya Koperasi dapat dibubarkan oleh Kementrian Koperasi UKM RI,”ujar Daryanis.

Lebih lanjut ia menyampaikan agar Koperasi dapat memiliki beberapa jenis usaha serta mengembangkannya untuk meningkatkan Sisa Hasil Usaha (SHU), dan tentunya perlu kerjasama yang baik antara Pengurus, Pengawas, dan Anggota Koperasi.

“Diharapkan kepada Pengurus agar memiliki Transparansi dalam pengelolaan usaha yang ada di Koperasi untuk menjadikan Koperasi yang lebih baik kedepan,”ucapnya.

Jika telah selesai melaksanakan Rapat Anggota Tahunan, Koperasi dihimbau agar menyampaikan Berita Acara ke Dinas Koperasi UKM Kota Pekanbaru.

“Setelah melaksanakan RAT, Koperasi wajib menyampaikan Berita Acara dengan melampirkan Laporan Pertanggungjawaban Pengurus disertai dengan Daftar Hadir disaat acara berlangsung dengan tidak lupa mengisi form Online Data Sistem (ODS) agar kami dapat mengupdate ke Kemenkop UKM RI bahwasannya Koperasi tersebut telah melaksanakan Rapat Anggota Tahunan,”tutup Daryanis.(DiskopUKM/H&A).

 

Bagikan :

   

Dinas Koperasi, UKM Kota Pekanbaru
Alamat :

Jalan Abdul Rahman Hamid Kelurahan Tuah Negeri Kecamatan Tenayan Raya Kota Pekanbaru

 


No Telp : 076121462