Kadiskop : Keputusan Seluruh Anggota Adalah Mutlak

Pekanbaru - Kepala Dinas Koperasi UKM Kota Pekanbaru Dr.H.IDRUS, S.Ag, M.Ag didampingi Pejabat Fungsional Ir.SUHAIMI beserta Tenaga Pendamping menghadiri undangan Rapat Anggota Tahunan (RAT) Tahun Buku 2018 dan 2019 Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KP-RI) Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru yang dilaksanakan di Hotel Mutiara Ameera Jl. Ahmad Yani, Pekanbaru, Riau, Sabtu (10/04/2021).

Rapat Anggota Tahunan (RAT) tersebut dihadiri oleh Kepala Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru Drs.H.MOHD NOER Mbs, SH, M.Si, MH, Ketua Koperasi ROSDAWATI, S.Sos, Ketua Pengawas drg. CHAIRUL SAHRI beserta seluruh jajaran kepengurusan, pengawas, dan anggota yang melebihi lima puluh persen.

Pada kesempatan tersebut Kepala Dinas Koperasi UKM Kota Pekanbaru Dr.H.IDRUS, S.Ag, M.Ag mengucapkan Selamat kepada Pengurus KPRI Dinkes yang  telah melaksanakan Rapat Anggota Tahunan yang telah lama dirindukan oleh seluruh Anggota Koperasi.

KPRI Dinkes Kota Pekanbaru melaksanakan RAT Tahun Buku 2018-2019 dan menyusul Tahun Buku 2020 pada bulan Juni 2021.

“Melihat permasalahan Koperasi Dinkes ini belum melaksanakan RAT pada Tahun Buku sebelumnya adalah masalah pembukuan yang rumit, tentunya jika ada permasalahan pada Koperasi, Dinas Koperasi UKM Kota Pekanbaru siap untuk menerima aduan atau permasalahan Koperasi tersebut, karena kami memiliki Klinik Konsultasi Bisnis (KKB) dan Tenaga Pendamping,”kata Idrus.

Ia menambahkan, mengingat pesan WaliKota Dr.H.FIRDAUS, S.T, M.T kembangkanlah Koperasi dan UMKM yang ada di Kota Pekanbaru terutama Koperasi Syari’ah.

“Saya tidak mengajak Koperasi untuk beralih ke Syari’ah, namun jika Anggota Koperasi tersebut setuju maka bentuklah Koperasi Syari’ah, tentunya sesuai dengan prinsip pola Syari’ah,”ucap Idrus.

Idrus menambahkan, Rapat Anggota Tahunan ini merupakan ajang evaluasi Anggota terhadap Pengurus dan Pengawas, jika ada permasalahan di Koperasi tersebut maka bersama sama mencari solusinya lalu merancang Program kedepan sesuai keinginan seluruh Anggota, karena keputusan seluruh Anggota adalah mutlak serta harus dijalankan oleh Pengurus, tentunya dengan di awasi oleh Pengawas Koperasi.

Diakhir sambutannya Idrus mengimbau untuk tetap menjaga Protokol Kesehatan.

“Tentunya dalam melaksanakan RAT kita memilki opsi tatap muka dengan Prokes yang sangat ketat dan secara Virtual. Sesuai himbauan WaliKota Pekanbaru Dr.H.FIRDAUS, S.T, M.T kita diharuskan untuk tetap menjaga Prokes disetiap aktifitas demi menghindari Virus Covid-19,”tutup Idrus (Diskop, UKM/H&A)

Bagikan :

   

Dinas Koperasi, UKM Kota Pekanbaru
Alamat :

Jalan Abdul Rahman Hamid Kelurahan Tuah Negeri Kecamatan Tenayan Raya Kota Pekanbaru

 


No Telp : 076121462