Kerjasama Antar Pengurus, Pengawas dan Anggota Menentukan Kesejahteraan Koperasi

PEKANBARU – Kepala Dinas Koperasi UKM Kota Pekanbaru Dr.H.IDRUS, S.Ag, M.Ag diwakili oleh Pejabat Fungsional Ir.SUHAIMI didampingi Tenaga Pendamping Kecamatan Marpoyan Damai menghadiri undangan Rapat Anggota Tahunan (RAT) Tahun Buku 2020  Primer Koperasi TNI AU Batalyon Komando 462 Pasukan Khas (PRIMKOPAU PASKHAS) yang dilaksanakan di Aula Batalyon Komando 462 Paskhas Jl. Inpres, Kel. Maharatu, Kec. Marpoyan Damai, Pekanbaru, Jumat (26/03/2021).

Turut hadir Komandan/Pembina Letkol Pas YOSEPH M. PURBA, MAvnMgt, MMS, pcsc, Ketua Koperasi Kapten Pas AGUS SUBEKTI beserta jajaran kepengurusan dan anggota yang hadir lebih dari 50%.

Pada kesempatan RAT tersebut, Kepala Dinas Koperasi UKM Kota Pekanbaru Dr.H.IDRUS, S.Ag, M.Ag melalui Pejabat Fungsional Ir.SUHAIMI mengucapkan, “Apresiasi dan terimakasih kepada Pengurus Koperasi yang telah taat atas surat Himbauan yang telah kami layangkan kepada setiap Koperasi yang ada di Kota Pekanbaru pada bulan Januari lalu, dengan tujuan supaya Koperasi segera melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT).”

Pejabat Fungsional menambahkan, “Berbicara tentang Koperasi, tentunya Koperasi dapat berjalan dengan efektif bila Anggota, Pengurus dan Pengawas saling bekerjasama, dengan adanya kerjasama tentu ini sangat penting untuk kemajuan serta kesejahteraan Anggota Koperasi itu sendiri. Yang perlu diingat juga sebagai Pengurus Koperasi harus paham hak dan kewajiban kita dalam menjalankan kegiatan perkoperasian. Anggota Koperasi juga diingatkan kembali jangan hanya mengharapkan keuntungan pribadi serta melupakan kewajiban di Koperasi,”terang Suhaimi.

Kategori Koperasi Sehat adalah Koperasi yang melaksanakan RAT tepat waktu, memiliki unit kegiatan usaha, memiliki Sumber Daya Manusia (SDM), baik itu dari anggota maupun kerjasama dengan Dinas Koperasi, UKM, permodalan yang tertata, serta Koperasi yang bermitra dengan berbagai pihak.

Selanjutnya, “ Pengurus Koperasi juga dihimbau untuk dapat menambah simpanan wajib gunanya adalah untuk menaikkan aset pada Koperasi itu sendiri, karena kesejahteraan berkoperasi itu sendiri tidak lepas dari kita, oleh kita dan untuk kita. Dan kami ingatkan kembali kepada Pengurus Koperasi yang ada di Kota Pekanbaru jika sudah melaksanakan RAT agar dapat mengisi form Online Data Sistem (ODS) yang telah dibagikan Tenaga Pendamping saat pelaksanaan RAT berlangsung. Tujuannya adalah agar admin Diskop dapat mengupdate data Koperasi tersebut melalui sistem Kementrian Koperasi UKM RI, gunanya adalah supaya Koperasi yang telah melaksanakan Rapat Anggota Tahunan masuk dalam data Kementerian,”tutup Suhaimi.(DiskopUKM/H&A).

Bagikan :

   

Dinas Koperasi, UKM Kota Pekanbaru
Alamat :

Jalan Abdul Rahman Hamid Kelurahan Tuah Negeri Kecamatan Tenayan Raya Kota Pekanbaru

 


No Telp : 076121462