RAT MENERAPKAN PROKES YANG KETAT

PEKANBARU – Kepala Dinas Koperasi UKM Kota Pekanbaru Dr.H.IDRUS, S.Ag, M.Ag dalam hal ini diwakili oleh Sekretaris Dinas Koperasi UKM Kota Pekanbaru WAHYU IDRIS, S.Hut, MSi didampingi Tenaga Pendamping Kecamatan Tenayan Raya menghadiri undangan Rapat Anggota Tahunan (RAT) Tahun Buku 2020 Koperasi Simpan Pinjam Usaha Bersama AR-RAHMAN bertempat di Mushalla Darussalam Jl. Darussalam Kelurahan Rejosari, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru, Riau, Sabtu (27/03/2021).

Turut hadir Ketua Koperasi Simpan Pinjam Usaha Bersama AR-RAHMAN Ibu Anita, Ketua RT. 02, RW. 03 setempat, beserta seluruh jajaran kepengurusan dan jumlah anggota  koperasi yang hadir melebihi 50%.

Pada kesempatan tersebut Kepala Dinas Koperasi, UKM Kota Pekanbaru  melalui Sekretarisnya mengucapkan “Terimakasih serta Apresiasi terhadap Koperasi Simpan Pinjam Usaha Bersama AR-RAHMAN ini karena telah melaksanakan kewajibannya tepat waktu.”

Sekdiskop UKM menambahkan, Kami sesungguhnya salut serta apresiasi setinggi tingginya  terhadap Koperasi yang telah melaksanakan RAT tepat waktu walaupun di masa pandemi seperti ini, tentunya ini merupakan bentuk keberhasilan dan keseriusan Pengurus dalam  menjalankan  kegiatan perkoperasian.

“Berbicara tentang koperasi Ar-Rahman ini pertumbuhan anggota cukup signifikan saat ini total anggota berjumlah 130 orang dan dengan Sisa Hasil Usaha (SHU) mencapai 6,5 juta. Untuk kedepannya yang menentukan besar atau kecilnya sebuah koperasi ialah dari anggota, jika anggota aktif meminjam maka itu sudah termasuk proses membesarkan koperasi itu sendiri. Untuk tiap anggota koperasi yang juga pelaku UMKM agar dapat meminjam ke koperasi. Koperasi dan UMKM harus saling menguatkan,”terang Wahyu.

Selanjutnya “Kami Diskop UKM Kota Pekanbaru tidak bosan-bosannya untuk selalu menghimbau kepada tiap koperasi agar segera melaksanakan RAT, karena dalam forum tersebutlah pengurus memberikan laporan pertanggungjawabannya kepada seluruh anggota koperasi. Di masa pandemi ini kita memiliki opsi untuk melaksanakan kewajiban tersebut yaitu secara Virtual atau Zoom Meeting dan secara Tatap Muka namun harus menggunakan Protokol Kesehatan yang ketat,”tutup Wahyu.(DiskopUKM/H&A)

Bagikan :

   

Dinas Koperasi, UKM Kota Pekanbaru
Alamat :

Jalan Abdul Rahman Hamid Kelurahan Tuah Negeri Kecamatan Tenayan Raya Kota Pekanbaru

 


No Telp : 076121462