Rapat Anggota Tahunan Primer Koperasi Konsumen Primkopad Detasemen Peralatan A 01 12 04 Pekanbaru Tahun Buku 2020

PEKANBARU - Kasi Akuntabilitas Bapak. AL MUKTADIR, SKM, beserta Tenaga Pendamping Koperasi Kecamatan Pekanbaru Kota. Menghadiri undangan Rapat Anggota Tahunan Buku 2020 Primer Koperasi Kartika Denpal I/4 Pekanbaru. Yang dilaksanakan dilingkungan Detasemen Peralatan I/4 Pekanbaru beralamat di Jl. Jend. A. Yani No.49 , Kota Baru, Kec. Pekanbaru Kota, Kota Pekanbaru, Riau, Kamis (25/02/2021).

Hadir Ketua Primer Koperasi Kartika Denpal I/4 Pekanbaru Bapak. Peltu Triyono beserta Sekretaris, Pengawas dan Anggota Koperasi tersebut yang merupakan Anggota Prajurit TNI AD Detasemen Peralatan I/4 Pekanbaru sebanyak 52 Orang dan 1 Orang Warga Sipil. Dan Turut hadir Wakil Komandan Denpal I/4 Pekanbaru.

Dalam kesempatan tersebut Bapak. AL MUKTADIR, SKM, selaku Kasi Akuntabilitas menyampaikan.

“Rapat Anggota Tahunan ini perlu dilakukan karena sesuai Perundang-Undangan No.25 Tahun 1992 dan Permen KUKM No.19 Tahun 2015 tentang Rapat Anggota Tahunan, jika Koperasi tidak melaksanakan dan melaporkan hasil RAT kepada Dinas terkait berupa Form Online Data Sistem (ODS) selama 3 kali berturut-turut maka Kementerian Koperasi dan UKM berhak membubarkan Koperasi tersebut, namun jika Koperasi mengalami kesulitan, dapat mengunjungi Dinas Koperasi, UKM dibagian Klinik Konsultasi Bisnis atau dapat menghubungi Tenaga Pendamping Kecamatan Pekanbaru Kota untuk berkonsultasi tentang masalah dan kendala yang dihadapi Koperasi tersebut. Dan juga dalam peningkatan SHU bagi Anggota Koperasi, perlu adanya peningkatan dengan cara menambah unit usaha baru.” Ujar Al Muktadir (Diskop UKM/Harun).

Bagikan :

   

Dinas Koperasi, UKM Kota Pekanbaru
Alamat :

Jalan Abdul Rahman Hamid Kelurahan Tuah Negeri Kecamatan Tenayan Raya Kota Pekanbaru

 


No Telp : 076121462