Subsidi Bunga untuk UMKM Anak Negeri

Dasar

Perwako Nomor 104 Tahun 2022 tentang pemberian subsidi bunga pada PT. Bank Perkreditan Rakyat Pekanbaru Madani (Perserida) Untuk Pelaku Usaha Mikro

Maksud

Untuk Mendukung Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Melalui Pelaku Usaha Mikro

Tujuan

  • Mendorong percepatan pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja
  • Meningkatkan dan memperluas akses pembiayaan bagi usaha produktif
  • Meningkatkan kapasitas daya saing usaha mikro
  • Melindungi, mempertahankan dan meningkatkan kemampuan ekonomi para pelaku usaha mikro dalam menjalankan usahanya

Sasaran

 Pelaku Usaha Mikro yang ber-KTP Pekanbaru dan berada dikota pekanbaru

Besaran Subsidi Bunga

Besaran Subsidi Bunga yang diberikan yaitu sebesar 9% dari total 12% dan pinjaman maksimal sebesar Rp. 15.000.000 (Lima Belas Juta Rupiah) dalam Jangka Waktu 12 Bulan)

Persyaratan Penerima

  • Permohonan dituju kepada PT. BPR Pekanbaru Madani
  • Memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil yang produktif dan layak
  • Penduduk Daerah yang dibuktikan dengan KTP
  • Kartu Keluarga
  • Pas Foto suami, istri dan atau penjamin
  • RAB biaya penggunaan Dana
  • Nomor Induk Berusaha (NIB) <bisa hubungi 0895-2613-4923>
  • Surat Pakta Integritas
  • Surat Keterangan Usaha Mikro dan Kecil (Dikeluarkan oleh Dinas Koperasi UKM setelah disurvei dan dinyatakan lolos oleh pihak bank)
  • Persyaratan lain seseuai ketentuan pihak bank

Alamat Kantor :

Bank BPR Pekanbaru Madani - Jalan Pepaya depan matahari

Contact Person :

0821-7481-6655 (Diskopukm pku)

0852-6543-4344 ( BPR Pekanbaru Madani)

Bagikan :

   

Dinas Koperasi, UKM Kota Pekanbaru
Alamat :

Jalan Abdul Rahman Hamid Kelurahan Tuah Negeri Kecamatan Tenayan Raya Kota Pekanbaru

 


No Telp : 076121462