Subsidi Bunga untuk UMKM Anak Negeri
Dasar
Perwako Nomor 104 Tahun 2022 tentang pemberian subsidi bunga pada PT. Bank Perkreditan Rakyat Pekanbaru Madani (Perserida) Untuk Pelaku Usaha Mikro
Maksud
Untuk Mendukung Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Melalui Pelaku Usaha Mikro
Tujuan
- Mendorong percepatan pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja
- Meningkatkan dan memperluas akses pembiayaan bagi usaha produktif
- Meningkatkan kapasitas daya saing usaha mikro
- Melindungi, mempertahankan dan meningkatkan kemampuan ekonomi para pelaku usaha mikro dalam menjalankan usahanya
Sasaran
Pelaku Usaha Mikro yang ber-KTP Pekanbaru dan berada dikota pekanbaru
Besaran Subsidi Bunga
Besaran Subsidi Bunga yang diberikan yaitu sebesar 9% dari total 12% dan pinjaman maksimal sebesar Rp. 15.000.000 (Lima Belas Juta Rupiah) dalam Jangka Waktu 12 Bulan)
Persyaratan Penerima
- Permohonan dituju kepada PT. BPR Pekanbaru Madani
- Memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil yang produktif dan layak
- Penduduk Daerah yang dibuktikan dengan KTP
- Kartu Keluarga
- Pas Foto suami, istri dan atau penjamin
- RAB biaya penggunaan Dana
- Nomor Induk Berusaha (NIB) <bisa hubungi 0895-2613-4923>
- Surat Pakta Integritas
- Surat Keterangan Usaha Mikro dan Kecil (Dikeluarkan oleh Dinas Koperasi UKM setelah disurvei dan dinyatakan lolos oleh pihak bank)
- Persyaratan lain seseuai ketentuan pihak bank
Alamat Kantor :
Bank BPR Pekanbaru Madani - Jalan Pepaya depan matahari
Contact Person :
0821-7481-6655 (Diskopukm pku)
0852-6543-4344 ( BPR Pekanbaru Madani)