INFORMASI TERBARU BPUM TAHUN 2021

PEKANBARU – Berdasarkan surat resmi dari Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Riau No. 518/INDAGKOP.UKM/6.3/318 mengenai Penyaluran Program Bantuan Bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM) Tahun 2021 kepada Dinas yang membidangi Koperasi dan UMKM Kabupaten/Kota Se-Provinsi Riau.

Mempedomani Permenkop UKM RI No. 2 Tahun 2021 Tanggal 28 Maret, tentang perubahan atas Permenkop UKM No. 6 Tahun 2020, tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah Bagi Pelaku Usaha Mikro untuk mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional dalam rangka menghadapi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan menindaklanjuti surat Sekretaris Kementrian Koperasi UKM RI No. 171/SM/III/2021 tanggal 23 Maret 2021 perihal Pemberitahuan Program BPUM dan surat Deputi Bidang Usaha Mikro Kemenkop UKM RI No. 256/Dep.2/IV/2021 Tanggal 06 April 2021 perihal Penyaluran Program BPUM 2021, dengan ini disampaikan hal sebagai berikut :

Kemenkop UKM pada tahun 2021 akan menyalurkan Program BPUM yang terdampak Pandemi Covid-19 sebesar Rp. 1.200.000,- dengan kriteria dan persyaratan sebagai berikut :

- Kriteria : 

BPUM diberikan kepada pelaku usaha mikro tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).

- Persyaratan :

  • Warga Negara Indonesia
  • Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik;
  • Memiliki Usaha Mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan; dan
  • Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai BUMN atau pegawai BUMD.

Bagi Pelaku UMKM yang sudah pernah mendaftar pada tahun 2020 lalu agar dapat melakukan registrasi ulang dikarenakan ada penambahan Fitur yang harus dilengkapi kembali dan juga yang sudah pernah mendaftar secara Manual agar melakukan Pendaftaran ulang secara online.

Menanggapi hal tersebut Kepala Dinas Koperasi UKM Kota Pekanbaru Dr.H.IDRUS, S.Ag, M.Ag menghimbau kepada Pelaku UMKM terkhususnya yang ada di Kota Pekanbaru agar segera mendaftarkan usahanya secara online melalui Aplikasi https://mataumkm.riau.go.id.

“Kepada pelaku UMKM agar sesegera mungkin mendaftarkan usahanya melalui Aplikasi tersebut serta  dapat mengisi data dengan lengkap dan benar tentunya disertakan Nomor Handphone yang aktif, karena melalui No. HP tersebut pelaku UMKM akan mendapatkan informasi mengenai pencairan BPUM melalui Kementrian Koperasi UKM RI,”ucapnya. Jumat (16/04/2021).

Idrus berharap kepada Bapak/Ibu Camat, Lurah, dan RT RW Se Kota Pekanbaru agar dapat menghimbau kepada warganya yang merupakan pelaku UMKM mengenai Bantuan Bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM) Tahun 2021 tersebut.

“Diharapkan kepada Bapak/Ibuk Camat, Lurah, RT. RW Se Kota Pekanbaru agar dapat menghimbau warganya yang mereka adalah pelaku UMKM untuk dapat mendaftarkan usahanya melalui https://mataumkm.riau.go.id. Kepada pelaku UMKM agar dapat memaklumi pendaftaran BPUM Tahun 2021 yang beralih dari Manual ke Online tersebut,  tentu gunanya untuk  menghindari penyebaran Virus Covid-19,”ujar Idrus.(DiskopUKM/H&A).

Bagikan :

   

Dinas Koperasi, UKM Kota Pekanbaru
Alamat :

Jalan Abdul Rahman Hamid Kelurahan Tuah Negeri Kecamatan Tenayan Raya Kota Pekanbaru

 


No Telp : 076121462