Pentingnya Mengisi ODS Bagi Koperasi

PEKANBARU - Kepala Dinas Koperasi UKM Kota Pekanbaru Dr.H.IDRUS, S.Ag, M.Ag diwakili oleh DARYANIS FEBRIHANI, S.Pd, M.Pd selaku Kepala Bidang Kelembagaan Diskop UKM Kota Pekanbaru didampingi Tenaga Pendamping menghadiri undangan Rapat Anggota Tahunan (RAT) Tahun Buku 2019 dan 2020 Koperasi Warga Sejahtera ( KOPWASTRA ) Pensiunan Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Riau bertempat di Sekretariat Purna Bakti Kantor Dinas PU Prov. Riau Jalan. SM. Amin No. 92 , Kelurahan Simpang Baru, Kecamatan Tampan, Pekanbaru, Riau, Rabu (31/03/2021).

Acara tersebut turut dihadiri oleh Ketua Koperasi H. NADIR MAHAD, Ketua Pengawas Koperasi H.FAHMI UMAR, SH, MH beserta seluruh jajaran kepengurusan, pengawas dan anggota yang hadir berjumlah lebih dari 50% dari total keseluruhan anggota.

Pada kesempatan tersebut Kadiskop UKM Kota Pekanbaru Dr.H.IDRUS, S.Ag, M.Ag melalui Kabid Kelembagaan DARYANIS FEBRIHANI, S.Pd, M.Pd menyampaikan, “Apresiasi terhadap KOPWASTRA ini yang melaksanakan RAT Tahun Buku 2019 dan 2020. Anggota koperasi ini merupakan pensiunan Dinas PU Prov Riau, meskipun telah memasuki masa purna bhakti namun masih tetap eksis dan berkumpul serta melaksanakan Rapat Anggota Tahunan tepat waktu dengan menjaga Protokol Kesehatan yang ketat.”

RAT KOPWASTRA Tahun Buku 2019 dan 2020 ini dilaksanakan sekaligus saat ini, dikarenakan pada tahun 2020 tertunda karena Pandemi Covid- 19.

“Permenkop UKM RI Nomor 19 Tahun 2015 telah mengatur bahwasannya Koperasi wajib melaksanakan RAT, dan jika tidak melaksanakannya selama 3 tahun berturut-turut maka Koperasi tersebut akan dibubarkan langsung oleh Kemenkop UKM RI. Tujuan melaksanakan Rapat Anggota Tahunan ini adalah untuk mengevaluasi kinerja dari para pengurus dan merancang program kerja koperasi kedepan. Modal dari Koperasi ini berasal dari simpanan pokok, simpanan wajib dan simpanan sukarela. Tujuan Koperasi ini sesungguhnya adalah untuk mensejahterakan anggota karena Koperasi ini dari, oleh dan untuk anggota,”jelas Daryanis.

Ia juga menambahkan, adanya kerjasama yang baik antara pengurus, pengawas dan anggota tentu akan menjadikan koperasi lebih maju kedepannya.

“Untuk koperasi yang ada di Kota Pekanbaru agar dapat mengembangkan usaha yang ada di Koperasi serta dibahas saat pelaksanaan RAT ini,” ujarnya.

“Koperasi yang berkualitas ditandai dengan terus bertambahnya anggota. Dan juga kami himbau untuk koperasi yang telah melaksanakan RAT agar dapat mengisi form Online Data Sistem (ODS) gunanya untuk kami update ke Kementrian Koperasi UKM, tentunya ini sebagai tanda bahwa Koperasi tersebut telah melaksanakan kewajibannya yaitu Rapat Anggota Tahunan,”tutup Daryanis.(DiskopUKM/H&A).

Bagikan :

   

Dinas Koperasi UKM Kota Pekanbaru
Alamat :

Jalan Abdul Rahman Hamid Kelurahan Tuah Negeri Kecamatan Tenayan Raya Kota Pekanbaru

 


No Telp : 076121462