Diskop menghadiri RAT Koperasi berkah bakti bersama PMI Tahun Buku 2020

Pekanbaru-Kepala Bidang Kelembagaan Dinas Koperasi, UKM Kota Pekanbaru Ibu. DARYANIS FEBRIHANI, S.Pd.,M.Pd didampingi Tenaga Pendamping Kecamatan Bpk. AFTAR HABIBI dan  Bpk. SYAHRUL RAMADHAN,  menghadiri Rapat Anggota Tahunan Koperasi berkah bakti bersama PMI Tahun Buku 2020. Yang dilaksanakan  di Ruang Pertemuan UPD-PMI  Pekanbaru, Senin (08/03/2021).

Rapat Anggota Tahunan Koperasi berkah bakti bersama PMI ini  dihadiri  Ketua Pengurus Bpk. PAULUS SATRIO DEWO, S.Kom,  Ketua Pengawas, Bpk. Drs. H. KASTALANI RAHMAN, M. Si beserta  Anggota Koperasi berkah bersama PMI Pekanbaru.

Rapat Anggota Tahunan Koperasi berkah bakti bersama PMI tahun buku 2020 ini dibuka secara langsung oleh Ibu. DARYANIS FEBRIHANI, S.Pd.,M.Pd selaku Kepala Bidang Kelembagaan Dinas Koperasi, UKM Kota Pekanbaru.

Pada kesempatan Rapat Anggota Tahunan Koperasi berkah bakti bersama PMI tahun buku 2020  ini,  Daryanis Febrihani menyapaikan. “ terkait dengan RAT, sebaimana yang telah diamanatkan pada Permenkop Koperasi dan UKM No. 17 Tahun 2018 bahwasanya RAT itu wajib dilaksanakan satu kali dalam satu tahun, dan masa atau paling telat enam bulan setelah tutup buku." Ucapnya.

Daryanis Febrihani juga menambahkan “ pada bulan Januari Dinas Koperasi, UKM membuat Surat Pemberitahuan kepada seluruh Koperasi yang ada di Kota Pekanbaru supaya bisa melaksankan RAT tepat waktu, yaitu bulan Januari, Februari dan Maret. Rapat Anggota Tahunan sesuai  Permenkop bertujuan untuk membahas Laporan pertanggungjawaban Pengurus, dan juga bertujuan untuk mengevaluasi Program-program Koperasi. Dalam Rapat ini tentu dapat membahas rencana Kerja, rencana belanja Koperasi”.

Dalam kesempatan ini Koperasi berkah bakti bersama PMI akan memilih Ketua, dikarekaan telah habis masa kepengurusan. Kabid Kelembagaan menyampaikan “dalam pemilihan Ketua baru nantinya tetap mematuhi makanisme yang ada, salah satu contohnya Voting.  Permenkop Koperasi dan UKM No. 17 Tahun 2018 menjelaskan, separuh dari Anggota  Min Plus tambah satu”. Kabid Kelembagaan juga menambahkan “ Rapat Anggota Tahunan ini tetap mematuhi Protokol Kesehatan (3M)”. Selanjutnya “ Kami  juga mengingatkan kepada Pengurus Koperasi nantinya agar dapat mengisis form online data sistem (ODS).  Ini penting untuk dilaporkan, jika ODS ini tidak dilaporkan ke Dinas Koperasi dan UKM Kota Pekanbaru maka Koperasi yang telah melakukan RAT tidak tercatat sebagai Koperasi yang telah  melaksanakan Rapat Anggota Tahunanan, atau tidak masuk dalam Sistem Kementerian Koperasi dan UKM RI”. Ujar Daryanis (Diskop UKM/Harun).

Bagikan :

   

Dinas Koperasi, UKM Kota Pekanbaru
Alamat :

Jalan Abdul Rahman Hamid Kelurahan Tuah Negeri Kecamatan Tenayan Raya Kota Pekanbaru

 


No Telp : 076121462