PEMBERITAHUAN BPUM

PEKANBARU – Berdasarkan Surat dari Kementrian Koperasi UKM Republik Indonesia No. 256/Dep.2/IV/2021 Tanggal 06 April 2021 Perihal PENYALURAN PROGRAM BPUM 2021 Kepada Dinas yang Membidangi Koperasi dan UMKM Provinsi/Kabupaten/Kota Se-Indonesia. Rabu (07/04/2021).

Sehubungan dengan pelaksanaan Program Bantuan Bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM) pada Tahun 2021 oleh Kementrian Koperasi dan UKM, bersama ini kami sampaikan beberapa hal-hal sebagai berikut :

Data tahun 2020 yang kami proses untuk dapat menerima dana BPUM tahun 2021 adalah data dari dinas yang terdiri dari :

-  Data usulan yang belum mendapatkan dana BPUM tahun 2020.

-  Data usulan yang telah ditetapkan tahun 2020 tetapi tidak cair.

-  Data penerima tahun 2020.

Data sebagaimana dimaksud butir 3 (tiga) yang tidak lolos proses validasi, dapat diusulkan kembali dengan mengacu pada Peraturan Menteri Koperasi dan UKM No. 2 Tahun 2021 dan petunjuk pelaksanaan BPUM No. 3 tahun 2021 yang dikeluarkan oleh Deputi Bidang Usaha Mikro Kementrian Koperasi dan UKM.

Berdasarkan surat tersebut Kepala Dinas Koperasi UKM Kota Pekanbaru Dr.H.IDRUS, S.Ag, M.Ag melalui Kepala Bidang Fasilitasi Pengawasan dan Pengembangan Kapasitas NAILIS SA'ADAH,S.E. beserta Tim Pokja dalam hal ini telah melakukan Pendataan dan Penerimaan berkas terhadap Pelaku UMKM yang ada di Kota Pekanbaru dengan syarat sebagai berikut :

-  Fotocopy Kartu Keluarga.

-  Fotocopy Kartu Tanda Penduduk pelaku Usaha.

-  Fotocopy Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU) / Nomor Induk Berusaha (NIB).

-  Nomor Handphone Aktif

-  Masing-Masing 1 Rangkap

Maka dari itu Pelaku UMKM  dapat menyerahkan berkas tersebut ke Dinas Koperasi UKM Kota Pekanbaru Lt. 2 Jl. Teratai No. 83, Kelurahan Pulau Karomah, Kecamatan Sukajadi.

Kepala Dinas Koperasi, UKM Kota Pekanbaru Dr.H.IDRUS, S.Ag, M.Ag menghimbau kepada para pelaku UMKM Khususnya yang ada di Kota Pekanbaru agar dapat segera mendaftarkan usahanya.

“Kepada pelaku UMKM agar sesegera mungkin dapat mendaftarkan usahanya sebagai syarat untuk calon penerima Bantuan Bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM) dengan syarat yang telah ditetapkan oleh Pemerintah dan dapat diserahkan ke Dinas Koperasi, UKM Kota Pekanbaru dengan tetap menjaga Protokol Kesehatan,”ujar Idrus.(DiskopUKM/H&A).

Bagikan :

   

Dinas Koperasi, UKM Kota Pekanbaru
Alamat :

Jalan Abdul Rahman Hamid Kelurahan Tuah Negeri Kecamatan Tenayan Raya Kota Pekanbaru

 


No Telp : 076121462