RAT KPRI UIN SUSKA RIAU melalui Zoom Meeting

PEKANBARU ¬ Kepala Dinas Koperasi UKM Kota Pekanbaru Dr.H.IDRUS, S.Ag, M.Ag Ag  yang diwakili oleh Pejabat Fungsional Ir.SUHAIMI didampingi DWIYANTI OKTARIA, S.S, WINDA HAYATI ORIZA,S.E  menghadiri Rapat Anggota Tahunan (RAT) Koperasi Pegawai Republik Indonesia Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau ( KPRI UIN SUSKA RIAU ) Tahun Buku 2020. Via Zoom Meeting, bertempat di Dinas Koperasi UKM Kota Pekanbaru, Riau. Rabu (17/03/2021).

Dihadir juga oleh Ketua Koperasi Drs.Suhaimi, Wakil Rektor II UIN SUSKA Riau Kusnadi, beserta seluruh jajaran kepengurusan dan Anggota yang hadir berjumlah 50 % Plus 1 dari jumlah keseluruhan Anggota Koperasi.

Dalam  Rapat Anggota Tahunan (RAT) Via Zoom Meeting tersebut Kepala Dinas Koperasi, UKM Kota Pekanbaru Dr.H.IDRUS, S.Ag, M.Ag  melaui Jabatan Fungsional Ir.SUHAIMI mengucapkan “Selamat melaksanakan dan menyelenggarakan Rapat ini, dan kami tentunya memberi apresiasi kepada Pengurus Koperasi yang telah melaksanakan tepat pada waktunya,” Ucapnya

Koperasi yang bergerak dibidang Primer wajib melaksanakan RAT Menurut UU. No 25 Tahun 1992 Pasal 26 Ayat 2, paling lama pada bulan Juni setiap tahunnya. Motto Koperasi yaitu dari, atau oleh, dan untuk Anggota. Pengurus Koperasi dapat penyampaiakan hasil laporan pertanggungjawaban  tahun buku 2020 ke Dinas Koperasi, UKM Kota Pekanbaru.

“Dalam Koperasi, Pengurus sesungguhnya adalah pelayan bagi Anggota, Pengawas juga merupakan perpanjangan tangan dari Anggota untuk mengawasi kinerja Pengurus. Tentunya semakin sering Koperasi melaksanakan Rapat Anggota dan Rapat lainnya, maka semakin sehat pula Koperasi tersebut, selain itu setiap Anggota agar dapat memberikan saran dan masukan terhadap Koperasi, gunanya adalah untuk mengevaluasi kinerja para pengurus dan merancang program kerja untuk tahun berikutnya ”tambah Suhaimi.

“Kami mewakili kepala Dinas Koperasi, UKM Kota Pekanbaru menghimbau kepada Pengrus Koperasi, setiap melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) agar dapat melaoporkan hasil Rapat dan mengisi form Online Data Sistem ( ODS ), tujuannya agar kami dapat memperbarui Koperasi yang telah melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) Tahun Buku 2020 ke Kementrian Koperasi UKM Republik Indonesia,”tutup Suhaimi. (DiskopUKM/H&A)

Bagikan :

   

Dinas Koperasi, UKM Kota Pekanbaru
Alamat :

Jalan Abdul Rahman Hamid Kelurahan Tuah Negeri Kecamatan Tenayan Raya Kota Pekanbaru

 


No Telp : 076121462