RAT Koperasi Sejahtera SMAN 5 Pekanbaru

PEKANBARU - Kepala Dinas Koperasi UKM Kota Pekanbaru Dr.H.IDRUS, S.Ag, M.Ag dalam hal ini diwakili oleh Kabid Kelembagaan Dinas Koperasi UKM Kota Pekanbaru DARYANIS FEBRIHANI, S.Pd, M.Pd menghadiri Rapat Anggota Tahunan (RAT) Tahun Buku 2019 Koperasi Sejahtera Sekolah Menengah Atas Negeri 5 (SMAN 5) Pekanbaru yang dilaksanakan di Ruang Majelis Guru SMAN 5 Pekanbaru Jalan Bawal No. 43 Kelurahan Wonorejo Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru, Riau, Jumat (30/04/2021).

Turut hadir Kepala Sekolah SMAN 5 Pekanbaru Dra.Hj.ELMI GURITA, M.Pd yang sekaligus Pembina Koperasi, Ketua Koperasi Sejahtera SMAN 5 Pekanbaru Dra.ABDAYANA, Sekretaris SYAFITRI CHANDRA, SE, Ak beserta jajaran kepengurusan dan Pengawas serta Anggota yang melebihi 50%.

Pada Rapat Anggota Tahunan tersebut Kepala Dinas Koperasi UKM Kota Pekanbaru Dr.H.IDRUS, S.Ag, M.Ag melalui Kabid Kelembagaan DARYANIS FEBRIHANI, S.Pd, M.Pd menyampaikan Apresiasi karena telah terlaksananya RAT ini dengan tetap menjaga Protokol Kesehatan.

“Sangat luar biasa Koperasi yang melaksanakan Rapat Anggota Tahunan dimasa Pandemi secara tatap muka dengan tetap memerhatikan Protokol Kesehatan. Tentunya di masa Pandemi Covid-19 sekarang ini kita memiliki opsi lain untuk melaksanakan RAT yaitu secara Virtual. ”ucap Daryanis.

Koperasi  diharapkan bisa mengembangkan usaha dengan menggali  potensi di lingkungan yang ada serta memasarkan dengan Market Place atau  aplikasi yang ada. Kepada Anggota Koperasi yang diberi pinjaman diharapkan kepatuhan dan kedisiplinan dalam membayar pinjamannya agar tidak terjadi kredit macet.

Ia menjelaskan, bahwasannya bagi Koperasi jika telah selesai melaksanakan Rapat Anggota Tahunan wajib untuk mengisi form ODS.

“Tidak lupa kembali kami ingatkan jika Koperasi telah selesai melaksanakan RAT agar mengisi form Online Data Sistem (ODS) yang diberikan oleh Tenaga Pendamping kami ketika pelaksanaan acara berlangsung, guna ODS ini adalah untuk kami input ke Kementrian Koperasi UKM RI agar Koperasi terdata sebagai Koperasi yang aktif karena telah melaksanakan Rapat Anggota Tahunan,”jelasnya.

Tentunya dalam melaksanakan setiap kegiatan atau aktifitas kita wajib memerhatikan Protokol Kesehatan sesuai himbauan Wali Kota Pekanbaru Dr.H.FIRDAUS, S.T, M.T demi menghindari Virus Covid-19.(DiskopUKM/H&A).

Bagikan :

   

Dinas Koperasi, UKM Kota Pekanbaru
Alamat :

Jalan Abdul Rahman Hamid Kelurahan Tuah Negeri Kecamatan Tenayan Raya Kota Pekanbaru

 


No Telp : 076121462