Anggota Wajib Mengevaluasi Kinerja Pengurus Koperasi

PEKANBARU – Kepala Dinas Koperasi UKM Kota Pekanbaru Dr.H.IDRUS, S.Ag, M.Ag dalam hal ini diwakili oleh DARYANIS FEBRIHANI, S.Pd.,M.Pd selaku Kepala Bidang Kelembagaan Dinas Koperasi UKM Kota Pekanbaru didampingi oleh Tenaga Pendamping Kecamatan Marpoyan Damai menghadiri undangan Rapat Anggota Tahunan (RAT) Koperasi Keluarga Cubadak Lilin (KOP KCL) Tahun buku 2020 yang dilaksanakan di Jalan Pahlawan Gg. Harapan V Perum. Taman Pujangga Blok A No. 13, Pekanbaru, Riau, Minggu (21/03/2021).

Turut hadir Ketua Pengurus Koperasi Nurfianti, SE. , Ketua Pengawas Koperasi Drs.M.Darnis Datuk Tinggi beserta seluruh jajaran kepengurusan dan anggota koperasi.

Kadiskop UKM Kota Pekanbaru Dr.H.IDRUS, S.Ag, M.Ag melalui Kabid Kelembagaan DARYANIS FEBRIHANI, S.Pd.,M.Pd mengucapkan Terimakasih serta apresiasi kepada tiap koperasi yang telah melaksanakan kewajibannya tepat waktu  yaitu RAT ini.

“Berbicara tentang RAT, pada saat inilah para anggota diharapkan agar memberi pendapat atau masukan, serta mengevaluasi kinerja dari para pengurus dan merancang program kerja untuk koperasi lebih maju kedepannya,”ujar Daryanis.

Daryanis juga menambahkan, tujuan pelaksanaan RAT ini adalah untuk mempertanggungjawabkan laporan pengelolaan koperasi oleh pengurus kepada seluruh anggota, serta kami harap tiap koperasi dapat mendorong pelaku UMKM yang ada dikoperasi tersebut agar tumbuh dan berkembang.

“Kami himbau kepada tiap koperasi yang telah melaksanakan RAT untuk dapat melaporkan nya kepada Dinas Koperasi UKM Kota Pekanbaru melalui form Online Data Sistem (ODS) agar kami input dan langsung terdaftar ke Kementrian Koperasi UKM, karena jika tidak memberi laporan kepada kami melalui ODS tersebut maka koperasi itu masuk kedalam list pembubaran Kementrian,”tutup Daryanis.(DiskopUKM/H&A).

Bagikan :

   

Dinas Koperasi, UKM Kota Pekanbaru
Alamat :

Jalan Abdul Rahman Hamid Kelurahan Tuah Negeri Kecamatan Tenayan Raya Kota Pekanbaru

 


No Telp : 076121462