Kadiskop Menghadiri RAT KPRI Disnaker Kota Pekanbaru

PEKANBARU - Kepala Dinas Koperasi UKM Kota Pekanbaru Dr.H.IDRUS, S.Ag, M.Ag didampingi oleh Kepala Seksi Akuntabilitas IRAWATI, SE, Pejabat Fungsional Ir. SUHAIMI yang juga merupakan Tim Pengawasan dan Kepatuhan Koperasi menghadiri Rapat Anggota Tahunan KPRI Dinas Tenaga Kerja Kota Pekanbaru Tahun Buku 2019 dan 2020 yang dilaksanakan di Aula Disnaker Kota Pekanbaru Jalan Samarinda No.29 Tangkerang, Kamis (16/09/2021).

Rapat Anggota Tahunan (RAT) tersebut turut dihadiri Kepala Disnaker Kota Pekanbaru H. ABDUL JAMAL, M. Pd, Ketua Pengurus Koperasi Hj. ZOHRANI, SE, Ketua Pengawas Koperasi Hj. LILI SURYANI, S.Sos, M.Si serta seluruh jajaran Kepengurusan, Pengawas dan Anggota KPRI Disnaker Kota Pekanbaru.

Dalam sambutannya Kepala Dinas Koperasi UKM Kota Pekanbaru Dr.H.IDRUS, S.Ag, M.Ag menyampaikan bahwasannya Perkembangan Koperasi di Kota Pekanbaru cukup pesat, hal tersebut menandakan masyarakat di Kota Pekanbaru yang membentuk Koperasi sangat bersemangat dalam memulai hidup berkoperasi.

“Perkembangan Koperasi yang ada di Kota Pekanbaru sampai hari ini berjumlah 1.097, namun yang aktif hanya sekitar 435 Koperasi,”ucap Kadiskop UKM Kota Pekanbaru, Dr.H.IDRUS, S.Ag, M.Ag.

Lebih lanjut ia menyampaikan mengenai Rapat Anggota Tahunan disaat kondisi pandemic Covid-19 seperti sekarang ini tentu menjadi kendala bagi Koperasi yang ingin melaksanakan kewajibannya tersebut.

“Rapat Anggota Tahunan (RAT) itu anggota wajib hadir 50% + 1 tentunya ini sangat bertentangan dengan Protokol Kesehatan disinilah yang menjadi kendala bagi Koperasi, untuk kendala tersebut solusinya adalah dengan melaksanakan RAT secara Virtual, tentunya Virtual ini pasti ada plus dan minusnya bagi Koperasi,”ujar Idrus.

Disamping itu, Kadiskop UKM Kota Pekanbaru Dr.H.IDRUS, S.Ag, M.Ag menyarankan kepada KPRI Disnaker untuk membentuk usaha yang dikelola oleh Koperasi, bukan hanya mengelola usaha Simpan Pinjam.

“Melihat lokasi Disnaker  yang sangat strategis berada ditempat yang ramai maka bentuklah sebuah usaha yang dikelola oleh Koperasi bukan Dinas tentunya usaha tersebut disesuaikan dengan kebutuhan Disnaker sendiri maupun masyarakat sekitar, manfaat dari membentuk usaha tersebut adalah untuk meningkatkan Sisa Hasil Usaha (SHU) agar anggota Koperasi menjadi makin sejahtera,”jelas Idrus.

Disaat Pandemi Covid-19 Dinas Koperasi UKM Kota Pekanbaru membentuk Tim Pengawasan dan Kepatuhan Koperasi yang akan turun langsung mendatangi Koperasi dan UMKM serta melakukan pembinaan secara langsung ditempat.

Bagikan :

   

Dinas Koperasi, UKM Kota Pekanbaru
Alamat :

Jalan Abdul Rahman Hamid Kelurahan Tuah Negeri Kecamatan Tenayan Raya Kota Pekanbaru

 


No Telp : 076121462