Diskop UKM Menghadiri Pembentukan Koperasi An-Nisa

PEKANBARU - Kepala Dinas Koperasi UKM Kota Pekanbaru Dr.H.IDRUS, S.Ag, M.Ag diwakili oleh Kabid Kelembagaan Diskop UKM Kota Pekanbaru DARYANIS FEBRIHANI, S.Pd, M.Pd didampingi Kasi Legalitas dan Perizinan MUHAMMAD ISNAINI, S.Kep. beserta Tenaga Pendamping menghadiri undangan Memperingati Hari Lahir (HARLAH) Ke 75 Muslimat Nahdlatul ‘Ulama (NU) dan Menyambut bulan suci Ramadhan 1442 H sekaligus Pembentukan Koperasi An-Nisa Pimpinan Cabang Muslimat NU Kota Pekanbaru bertempat di Halaman Kantor Pimpinan Wilayah (PW) Muslimat NU Riau Jalan KH. Ahmad Dahlan  No. 98 A Sukajadi, Pekanbaru, Riau, Kamis (08/04/2021).

Acara tersebut dihadiri oleh PJ. Sekda Provinsi Riau H.MASRUL KASMY, M.Si, Anggota DPRD Provinsi Riau Hj. ADE HARTATI, M.Pd, Ketua PW Muslimat NU Riau Hj. DINAWATI, S.Ag, MM beserta beberapa pejabat lain dari Kepala Biro KESRA, GP. ANSHOR, BAZNAS, KEMENAG dan jajaran.

Pada kesempatan itu Kepala Dinas Koperasi UKM Kota Pekanbaru Dr.H.IDRUS, S.Ag, M.Ag melalui Kabid Kelembagaan Dinas Koperasi UKM Kota Pekanbaru DARYANIS FEBRIHANI, S.Pd, M.Pd mengucapkan Selamat Memperingati Hari Lahir (HARLAH) Ke 75 Muslimat NU dan tentunya kita tetap harus menjaga Protokol Kesehatan disetiap kegiatan.

Acara tersebut sekaligus Pembentukan Koperasi An-Nisa Pimpinan Cabang Muslimat NU Kota Pekanbaru.

Kabid Kelembagaan menyampaikan, Untuk membentuk sebuah Koperasi tentunya kita perlu menentukan jenis usaha Koperasi, menentukan iuran, serta menunjuk Pengurus, Pengawas Koperasi tersebut.

“Dinas Koperasi UKM Kota Pekanbaru dalam hal ini bertugas membina serta mendampingi dari awal mula Pembentukan Koperasi sampai ke Pembubaran Koperasi tersebut jika tidak melaksanakan kewajibannya sebagai Koperasi. Dalam membentuk Koperasi kita perlu menentukan beberapa hal yaitu, jenis usaha, simpanan pokok, simpanan wajib dan simpanan sukarela Koperasi. Serta menunjuk Pengurus, Pengawas tentunya dari hasil keputusan seluruh Anggota.”Ujar Daryanis.

Ia menambahkan, Dalam pembentukan Koperasi harus sesuai dengan UU No. 25 Tahun 1992 tentunya diawali dengan Rapat Internal dan melaporkan hasil Rapat tersebut ke Dinas Koperasi UKM Kota Pekanbaru.

“Sebagai sebuah Koperasi yang menaati Peraturan, Koperasi wajib melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) karena jika tidak melaksanakannya selama 3 tahun berturut-turut maka dapat dibubarkan secara langsung oleh Kementrian Koperasi UKM RI.  Dinas Koperasi, UKM Kota Pekanbaru memiliki Tenaga Pendamping pada setiap Kecamatan yang bertugas mendampingi Koperasi dan UKM yang ada di Kota Pekanbaru,”tutup Daryanis.(DiskopUKM/H&A).

Bagikan :

   

Dinas Koperasi, UKM Kota Pekanbaru
Alamat :

Jalan Abdul Rahman Hamid Kelurahan Tuah Negeri Kecamatan Tenayan Raya Kota Pekanbaru

 


No Telp : 076121462