Pertama Di Riau, Uji Kepatutan Dan Kelayakan Bagi Pengurus Dan Pengawas Koperasi

PEKANBARU - Dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan Koperasi yang Akuntabel dan berdaya saing diperlukan SDM Pengurus dan Pengawas Koperasi yang handal dan Professional. Untuk mewujudkan hal tersebut, Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM RI telah membuat kebijakan dengan diterbitkannya Peraturan Deputi Perkoperasian Nomor 33 Tahun 2021 tentang Uji Kepatutan dan Kelayakan bagi Pengurus dan Pengawas Koperasi.

Sebagai tindak lanjut dari ketentuan tersebut, Dinas Koperasi UKM Kota Pekanbaru melaksanakan Uji Kepatutan dan Kelayakan bagi Pengurus dan Pengawas Koperasi Karyawan Minyak Caltex (KKMC) periode 2022 – 2026 dengan jumlah calon Pengurus dan Pengawas sebanyak 9 (sembilan) orang yang dilaksanakan di Kantor KKMC, Rumbai, Pekanbaru.

Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Pekanbaru H. Sarbaini, S.Ag, M.H diwakili oleh  Sekretaris Wahyu Idris, S.Hut.,M.Si, menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya Uji Kepatutan dan Kelayakan bagi calon Pengurus dan Pengawas KKMC.

“Melalui kegiatan ini kami berharap akan terpilih orang-orang yang Profesional dalam pengelolaan KKMC kedepannya. Sehingga status KKMC sebagai Koperasi terbesar di Indonesia dapat terus dipertahankan,”ucap Wahyu dalam sambutannya , Selasa (15/02).

Lebih lanjut disampaikannya bahwa Kegiatan Uji Kepatutan dan Kelayakan bagi Pengurus dan Pengawas Koperasi ini merupakan yang pertama di Pekanbaru, bahkan juga di Riau dan mungkin saja juga yang pertama di Indonesia.

Menurut Wahyu, ada 4 (empat) Koperasi di Kota Pekanbaru yang masuk kedalam kategori Uji Kelayakan dan Kepatutan bagi Pengurus dan Pengawas tersebut antara lain KSPPS BMT Al Ittihad, Koperasi Amanah Riau Kepri dan Koperasi Syariah Setia Amanah Sejahtera serta KKMC ini.

Ketua Tim Asessor, Ir. Rizwandi, M.Eng yang juga Pengawas Koperasi Ahli Madya Diskop UKM Kota Pekanbaru menyebutkan Kriteria Koperasi yang wajib melaksanakan Uji Kepatutan dan Kelayakan ini adalah Koperasi yang berada pada kelompok KUK 3 dan 4, yaitu Koperasi dengan jumlah anggota > 9.000 atau modal sendiri > Rp. 15 Milyar dan Omset > Rp. 100 Milyar.

Pelaksanaan Uji Kepatutan dan Kelayakan tersebut juga dihadiri oleh Anggota Tim Asessor Kabid Kelembagaan Daryanis Febrihani, S.Pd., M.Pd, Kabid FPPK Nailis Sa’adah, S.E serta Fungsional Pengawas Koperasi.(DiskopUKM/1).

Bagikan :

   

Dinas Koperasi, UKM Kota Pekanbaru
Alamat :

Jalan Abdul Rahman Hamid Kelurahan Tuah Negeri Kecamatan Tenayan Raya Kota Pekanbaru

 


No Telp : 076121462