Rapat Anggota Tahunan (RAT) Koperasi LKMA Rejosari Indah Tahun Buku 2020 Pekanbaru.

Pekanbaru-Kepala Bidang Kelembagaan Dinas Koperasi, UKM Kota Pekanbaru Ibu. DARYANIS FEBRIHANI, S.Pd.,M.Pd Beserta Kasi Legalitas dan Perizinan Bapak. BAGINDA DAULAY, SE, Kasi Pendataan Ibu. ERNICHRISTIEN NAINGGOLAN, S.H dan Tenaga Pendampin Kecamatan Tenayan Raya menhadiri Rapat Anggota Tahunan Koperasi LKMA Rejosari Indah Pekanbaru. Yang dilaksanakan  di Koperasi LKMA Rejosari Indah Kel. Rejosari Kec. Tenayan Raya, Selasa (23/02/2021).

Rapat Anggota Tahunan Koperasi LKMA Rejosari Indah ini dibuka secara lansung oleh Ibu. DARYANIS FEBRIHANI, S.Pd.,M.Pd selaku Kepala Bidang Kelembagaan Dinas Koperasi, UKM Kota Pekanbaru.

"Kepala Bidang Kelembagaan menyapaikan Setiap Koperasi Aktif wajib melaksananakan Rapat Tahunan Anggota paling tidak satu kali dalam setahun tujuannya, untuk membahas Pertanggungjawaban Pengurus dan Pengawas untuk mengukur Kinerja Pengurus dan Pengawas. Koperasi juga wajib mengisi  Online Data Sistem (ODS) guna untuk Updete Data dan Dinas akan melaporkan hasil RAT Koperasi LKMA Rejosari Indah Tahun Buku 2020  ke Kementerian Koperasi dan UKM. Jika Koperasi tidak melaksakan RAT atau Pengisian ODS maka Dinas akan kesulitan dalam penyampaikan hasil RAT Koperasi dan dikatagorikan Koperasi belum RAT.

Kepala Bidang Kelembagaan juga menambahkan Pengurus juga dapat mengujungi Dinas atau melalui Tenaga Pendamping guna untuk  Pengisian ODS maupun kendala lainnya, Kepala Bidang Kelembagaan juga berharap demi kelancarannya Koperasi LKMA Rejosari Indah, Pengurus dan pengawas tetap disiplin dalam melaksanakan tugas masing-masing. Dan Anggota juga harus disiplin dalam Pelunasan Simpan Pinjam yang masih tersisa". Ujar Daryanis Febrihani.

 

Bagikan :

   

Dinas Koperasi, UKM Kota Pekanbaru
Alamat :

Jalan Abdul Rahman Hamid Kelurahan Tuah Negeri Kecamatan Tenayan Raya Kota Pekanbaru

 


No Telp : 076121462