RAT Koperasi Mekar Berseri Indah Tahun Buku 2020
Pekanbaru-Kepala Bidang Kelembagaan Dinas Koperasi, UKM Kota Pekanbaru Ibu. DARYANIS FEBRIHANI, S.Pd.,M.Pd didampingi Tenaga Pendamping Kecamatan Bpk. ANDI SUMARTA, menghadiri Rapat Anggota Tahunan Koperasi Mekar Berseri Indah Tahun Buku 2020. Yang dilaksanakan di Jl. Lintas Timur Km 19 Kel. Sialang Rampai Kec. Kulim Pekanbaru, Riau. Senin (08/03/2021).
Rapat Anggota Tahunan Tahunan Koperasi Mekar Berseri Indah tahun buku 2020, hadir Ketua Koperasi MBI beserta Pengawas dan Seluruh Anggota Koperasi Mekar Berseri Indah Kota Pekanbaru. Dihadiri juga Camat Kulim, Lurah Sialang Rampai, Balai Penyuluh Pertanian, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat RT 03 RW 07 Pekanbaru.
Rapat Anggota Tahunan Koperasi Mekar Berseri Indah tahun buku 2020, dibuka secara langsung oleh Ibu. Daryanis Febrihani, S.Pd.,M.Pd selaku Kepala Bidang Kelembagaan Dinas Koperasi, UKM Kota Pekanbaru.
Dalam kesempatan kali ini Ibu. Daryanis Febrihani, S.Pd.,M.Pd menyampaikan dalam sambutannya “Apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Pengurus Koperasi yang telah melaksanakan RAT tepat waktu dimasa pandemi ini merupakan bentuk keberhasilan dan keseriusan Pengurus dalam menjalankan kegiatan Koperasi, tentunya tetap mematuhi Protokol Kesehatan (3M). Kami menyarankan untuk mengambil peluang yang ada dalam Pengembangan Usaha, contohnya di kelurahan ini (Lurah Sialang Rampai) banyak menghasilkan Ubi, ini bisa membuat buat Keripik dan sejenisnya. Tujuannya untuk Peningkatan Pendapatan Anggota, untuk meningkatkan Modal. Kami juga berharap kepada Pengurus agar dapat meningkatkan jumlah Anggota dengan harapan supaya Anggota Koperasi, Badan Pengawas dan Pengurus bisa bekerjasama dalam peningkatan kualitas Organisasi Koperasi”. Imbuhnya
“Kami juga mengingatkan kepada Pengurus Koperasi Mekar Berseri Indah agar nantinya dapat mengisis form online data sistem (ODS). Setelah mengisi form tersebut agar dapat menyerahkan ke Dinas Koperasi dan UKM Kota Pekanbaru, Ini penting, untuk diserahkan kepada Dinas, tujuannya adalah Koperasi yang telah melaksanakan RAT tercatat sebagai Koperasi yang telah melaksanakan Rapat Anggota Tahunanan, tahun buku 2020, maka Dinas dapat mengupdete Koperasi yang telah melaksanakan RAT dalam Sistem Kementerian Koperasi dan UKM RI”. Ujar Daryanis. (Diskop UKM/Harun).