RAT Koperasi Mekar Berseri Indah Tahun Buku 2020

Pekanbaru-Kepala Bidang Kelembagaan Dinas Koperasi, UKM Kota Pekanbaru Ibu. DARYANIS FEBRIHANI, S.Pd.,M.Pd didampingi Tenaga Pendamping Kecamatan Bpk. ANDI SUMARTA, menghadiri Rapat Anggota Tahunan Koperasi Mekar Berseri Indah Tahun Buku 2020. Yang dilaksanakan  di Jl. Lintas Timur Km 19  Kel. Sialang Rampai Kec. Kulim Pekanbaru, Riau. Senin (08/03/2021).

Rapat Anggota Tahunan Tahunan Koperasi Mekar Berseri Indah tahun buku 2020, hadir Ketua Koperasi MBI beserta Pengawas dan Seluruh Anggota Koperasi Mekar Berseri Indah Kota Pekanbaru. Dihadiri juga Camat Kulim, Lurah Sialang Rampai, Balai Penyuluh Pertanian, Lembaga Pemberdayaan  Masyarakat RT 03 RW  07 Pekanbaru.

Rapat Anggota Tahunan Koperasi Mekar Berseri Indah  tahun buku 2020, dibuka secara langsung oleh Ibu. Daryanis Febrihani, S.Pd.,M.Pd selaku Kepala Bidang Kelembagaan Dinas Koperasi, UKM Kota Pekanbaru.

Dalam  kesempatan kali ini Ibu. Daryanis Febrihani, S.Pd.,M.Pd menyampaikan dalam sambutannya “Apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Pengurus Koperasi yang telah melaksanakan RAT tepat waktu dimasa pandemi ini merupakan bentuk keberhasilan dan keseriusan Pengurus dalam  menjalankan  kegiatan Koperasi, tentunya tetap mematuhi Protokol Kesehatan (3M). Kami  menyarankan untuk mengambil peluang yang ada dalam Pengembangan Usaha, contohnya di kelurahan  ini (Lurah Sialang Rampai) banyak menghasilkan Ubi, ini  bisa membuat buat Keripik dan  sejenisnya. Tujuannya untuk Peningkatan Pendapatan Anggota, untuk meningkatkan  Modal. Kami juga berharap kepada Pengurus agar dapat meningkatkan  jumlah Anggota dengan  harapan supaya  Anggota Koperasi, Badan Pengawas dan Pengurus bisa bekerjasama dalam peningkatan kualitas Organisasi Koperasi”. Imbuhnya

“Kami  juga mengingatkan kepada Pengurus Koperasi Mekar Berseri Indah agar nantinya dapat mengisis form online data sistem (ODS). Setelah mengisi form tersebut agar dapat  menyerahkan ke Dinas Koperasi dan UKM Kota Pekanbaru, Ini penting, untuk diserahkan kepada Dinas, tujuannya adalah Koperasi yang telah melaksanakan  RAT  tercatat sebagai Koperasi yang telah  melaksanakan Rapat Anggota Tahunanan, tahun buku 2020, maka Dinas dapat mengupdete Koperasi yang telah  melaksanakan RAT dalam  Sistem Kementerian Koperasi dan UKM RI”. Ujar Daryanis. (Diskop UKM/Harun).

Bagikan :

   

Dinas Koperasi UKM Kota Pekanbaru
Alamat :

Jalan Abdul Rahman Hamid Kelurahan Tuah Negeri Kecamatan Tenayan Raya Kota Pekanbaru

 


No Telp : 076121462