Koperasi LPM Kota Pekanbaru Melaksanakan RAT, Dihadiri Diskop UKM

PEKANBARU - Dinas Koperasi, UKM Kota Pekanbaru dalam hal ini di Wakilkan oleh Bpk. Ir.RIZWANDI,M.Eng selaku Jabatan Fungsional beserta Tenaga Pendamping  Bpk. Rudi Hartono, menghadiri Undangan Rapat Anggota Tahunan, Tahun Buku 2020 Koperasi Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kota Pekanbaru. Yang dilaksanakan di Ruang Rapat LPM Kota Pekanbaru Kompleks Kantor Tenayan Raya, Pekanbaru, Riau. Selasa (09/03/2021).

Rapat Anggota Tahunan Koperasi Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kota Pekanbaru  tahun buku 2020, hadir Ketua LPM Bpk. SARJOKO, S.E sekaligus Ketua Koperasi Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kota Pekanbaru, Pengawas beserta Seluruh Anggota Koperasi Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kota Pekanbaru. Dihadiri juga oleh Bpk. ALIZAR selaku Sekretaris LPM.

Rapat Anggota Tahunan Koperasi Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kota Pekanbaru  tahun buku 2020 ini, dibuka secara langsung oleh Bpk. Ir.Rizwandi,M.Eng selaku Jabatan Fungsional Dinas Koperasi UKM Kota Pekanbaru  .

Dalam  kesempatan kali ini Bpk. Ir.Rizwandi,M.Eng selaku Jabatan Fungsional Dinas Koperasi UKM Kota Pekanbaru  menyampaikan dalam sambutannya “ Biarpun Anggaran Koperasi belum berjalan  namun Rapat Anggota Tahunan tetap harus dilaksanakan. Dalam dua tahun terakhir ada Perubahan Kebijakan baik di Pusat maupun sampai ke Daerah. Perubahan UU Cipta Kerj, UU Cipta kerja memudahkan Masyarakat dalam membuat UKM dan memudahkan Koperasi dalam  hal  berusaha, selain itu PP No.7 Tahun 2021 disana dijelaskan bahwa Usaha Koperasi harus sebesar-besarrnya untuk kepentingan Anggota,  Sektornya  sudah tertentu ada seperti Konsumen, Produsen, Jasa, dll. Kemudian dari sisi lain Perizinan juga dipermudah (Culup Melalui Aplikasi OSS) dan juga dilengkapi dengan Dokumen diminta dalam OSS tersebut. Dan tidak ada lagi alasan Usaha Koperasi tidak ada Izin”. Ucapnya

Rizwandi juga menambhkan “ Untuk melaksankan RAT sendiri telah diataur melalui UU 25 Tahun  92 bahwa RAT Koperasi itu paling lambat dilaksankan tiga bulan setelah tutup buku, artinya tahun ini bulan Maret paling lama. Selain itu kami  juga mengingatkan kepada Pengurus Koperasi nantinya agar dapat mengisis form online data sistem (ODS).  Ini penting untuk dilaporkan, jika ODS ini tidak dilaporkan ke Dinas Koperasi dan UKM Kota Pekanbaru maka Koperasi yang telah melakukan RAT tidak tercatat sebagai Koperasi yang telah  melaksanakan Rapat Anggota Tahunanan, atau tidak masuk dalam Sistem Kementerian Koperasi dan UKM RI ” Ujar Rizwandi. (Diskop UKM/Harun).

Bagikan :

   

Dinas Koperasi, UKM Kota Pekanbaru
Alamat :

Jalan Abdul Rahman Hamid Kelurahan Tuah Negeri Kecamatan Tenayan Raya Kota Pekanbaru

 


No Telp : 076121462