BKPSDM Sosialisasi Aplikasi Sinergi dan Perwako TPP 2021 di Lingkungan Diskop UKM Kota Pekanbaru
Pekanbaru – Dinas Koperasi, UKM Kota Pekanbaru yang diwakilkan oleh Bpk. NURHASMINSYAH, S.STP., M.Si selaku Sekretaris Dinas Koperasi, UKM Kota Pekanbaru membuka acara “Sosialisasi Aplikasi Sinergi 2021 dan Sosialisasi Perwako TPP Tahun 2021” bertempat di Aula Dinas Koperasi, UKM Kota Pekanbaru, Lt I Pekanbaru, Riau. Selasa (02/03/2021).
Sosialisasi Aplikasi Sinergi 2021 dan Sosialisasi Perwako TPP 2021, dihadiri BKPSDM Kota Pekanbaru yang diwakilkan oleh Bapak. Fajri Adha, SSTP, M.Si selaku Kabid Penilaian Kinerja ASN, Ibu. HENI PUSPITA DEWI Selaku Kasubid Penilaian dan Evaluasi Kinerja Jabatan Struktural, dan Ibu. YULE NURHASNI selaku Staf Pelaksana, beserta seluruh Kepala Bidang dan ASN Dinas Koperasi UKM Kota Pekanbaru.
“ Pada Kesempatan Sosialisasi Aplikasi Sinergi 2021 dan Sosialisasi Perwako Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Tahun 2021 Kota Pekanbaru itu Sekretaris Diskop UKM Kota Pekanbaru berharap Setiap ASN Dinas Koperasi, UKM dapat Mengoptimalkan Kinerja” Ucap Nurhasminsyah.
“Kabid Penilaian Kinerja ASN BKPSDM juga menambahkan bagi Seluruh ASN Pemko Khususnya ASN Dinas Koperasi UKM agar lebih Aktif dalam menerapkan Aplikasi Sinergi Tahun 2021. Selanjutnya fungsi Sinergi tidak hanya menunggu TPP, Pada Peraturan Pemerintah No. 30 Tahun 2019 sudah dijelaskan bahwasannya jika tidak ada Kinerja Kerja sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dapat sewaktu waktu diberhentikan, PP No. 30 Tahun 2019 tersebut memberi waktu 2 tahun untuk membuat Teknisnya, jadi pada tahun 2021 ini PP No.30 Tahun 2019 tersebut sudah mulai diberlakukan “ Ujar Fajri (Diskop UKM/Harun).