Menerima Kunker DPRD Kota Padang Membahas Pembinaan Koperasi dan UMKM

PEKANBARU - Kepala Dinas Koperasi UKM Kota Pekanbaru Dr.H.IDRUS, S.Ag, M.Ag diwakili oleh Sekretaris Dinas Koperasi UKM Kota Pekanbaru WAHYU IDRIS, S.Hut, M.Si menerima Kunjungan Kerja dari Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang, Kamis (01/07/2021).

Dalam menerima Kunjungan Kerja tersebut Wahyu didampingi oleh Pejabat Fungsional Ir.RIZWANDI,M.Eng bersama Kepala Sub Bagian Umum AL MUKTADIR, SKM, dan Kepala Seksi Sarana Prasarana TARNO, S.Sos, M.Si bertempat di Ruang Kerja Sekretaris Dinas Koperasi UKM Kota Pekanbaru.

Kepala Dinas Koperasi UKM Kota Pekanbaru Dr.H.IDRUS, S.Ag, M.Ag melalui Sekretarisnya WAHYU IDRIS, S.Hut, M.Si menyambut hangat kedatangan dari Anggota DPRD Kota Padang tersebut dengan pembahasan mengenai Sinergisitas DPRD Dengan Pemerintah Kota terkait Pembinaan UMKM dan Koperasi.

Dalam pertemuan tersebut Sekdiskop UKM Kota Pekanbaru memaparkan bahwasannya dalam melakukan pembinaan bagi Koperasi dan UMKM, Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Dinas Koperasi UKM Kota Pekanbaru telah menghimbau agar Koperasi yang ada di Kota Pekanbaru melaksanakan kewajibannya yaitu Rapat Anggota Tahunan.

“Kami telah memberikan surat edaran kepada seluruh Koperasi yang ada di Kota Pekanbaru yang berjumlah 1.086, agar segera melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) yang menjadi salah satu kewajiban bagi sebuah Koperasi, karena jika tidak melaksanakannya selama tiga tahun berturut-turut Koperasi tersebut masuk kedalam tahap pembubaran oleh Kementrian Koperasi UKM RI, dan sekarang sebanyak 316 Koperasi masuk kedalam tahap pembubaran tersebut,”papar Wahyu Idris.

Lebih lanjut ia menjelaskan dalam melakukan pembinaan kepada UMKM, Pemko Pekanbaru melalui Dinas Koperasi UKM Kota Pekanbaru telah memberikan berbagai macam akses permodalan untuk UMKM yang ada di Kota Pekanbaru.

“Ada sekitar 15.000 jumlah UMKM yang ada di Kota Pekanbaru dan kami telah memberikan akses permodalan berupa Rekomendasi dan Fasilitasi ke Pihak Penyedia Dana Bantuan bagi UMKM untuk modal usaha dan pengembangan usaha yaitu kepada Lembaga Perbankan melalui Program Kredit Usaha Rakyat(KUR),”jelas Wahyu.

Selain itu, pelaku UMKM juga dapat mengusulkan Bantuan dana Hibah yang disalurkan Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementrian Koperasi UKM RI di Jakarta melalui Program Bantuan Bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM) yang telah disalurkan sejak tahun 2020 dan dilanjutkan pada tahun 2021 ini dengan cara mendaftar melalui website https://mataumkm.riau.go.id/ dengan syarat dan ketentuan yang berlaku. (DiskopUKM/H&A).

 

Bagikan :

   

Dinas Koperasi, UKM Kota Pekanbaru
Alamat :

Jalan Abdul Rahman Hamid Kelurahan Tuah Negeri Kecamatan Tenayan Raya Kota Pekanbaru

 


No Telp : 076121462